LINGGAUPOS.CO.ID –Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib tahu aturan baru seragam dinas yang harus dikenakan.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 10 Tahun 2024.
Dimana isi dari peraturan tersebut berkaitan dengan aturan pakaian dinas untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024).
Permendagri yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu telah diundangkan pada 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ketahui! Inilah Syarat dan Ciri-Ciri Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
Dalam Permendagri tersebut pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tak lagi berbeda alias sama.
Nantinya, yang ada hanyalah pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui sebelumnya terdapat perbedaan antara pakain dinas PNS dan PPPK, misalnya PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa.
Sementara untuk PPPK menggunakan pakain dinas berwarna hitam dan putih untuk hari Senin dan Selasa, yang artinya antara pakaian dinas PNS dan PPPK berbeda.
BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024 Masih Buka Diperpanjang Lebih Lama, Catat Ini Jadwal Lengkapnya!
Namun, berdasarkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas PNS dan PPPK yang tertuang dalam Permendagri No 10 Tahun 2024 tidak ada lagi perbedaan pakaian dinas antara Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, isi dari Permendagri No 10 Tahun 2024 aturan tentang pakain dinas ASN.
Isi Permendagri No. 10 Tahun 2024
Sejumlah poin dalam isi Permendagri No.10 Tahun 2024 meliputi aturan pakain dinas dan pakaian dinas harian. Juga mengenai pakaian dinas harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup Tembus 3,87 Juta Pelamar, Ini Statistiknya