Berikut adalah beberapa poin-poin penting isi dari Permendagri No. 10 Tahun 2024:
1. Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti.
BACA JUGA:Terbaru, Top 10 Instansi Pusat dan Daerah Pelamar Terbanyak CPNS 2024, Ada Kemenag
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4. Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan:
“Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
5. Pasal 1 ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan:
BACA JUGA:BKN Ungkap 245.381 Pelamar CPNS Tidak Lolos Administrasi Atau TMS, Ini Penyebabnya
“Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.”
6. Perihal pakaian dinas ASN atau PNS untuk Kemendagri dan Pemda diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Di antaranya adalah beberapa pasal seperti di bawah ini:
Pasal 3
BACA JUGA:Jumlah Pelamar CPNS 2024 Hari Terakhir Tembus 3,6 Juta, Banyak yang TMS, ini Cara Mengatasinya
1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian