Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Kamis 12-09-2024,09:06 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

2) Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.

3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.

BACA JUGA:HP Sultan Harga Merakyat, Samsung A55 5G Tawarkan Performa Tangguh, Cek di Sini

4)  Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.

5)  Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

1) Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.

BACA JUGA:Ketahui! Inilah Syarat dan Ciri-Ciri Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

2)  Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.

3) Penggunan pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kepala daerah. 

Nah, itulah ulasan singkat mengenai pakain dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru berdasarkan pada Permendagri No 10 Tahun 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :