Modus Minta Tumpangan, Residivis 9 Kali Rampas Motor Pelajar di Palembang
Residivis yang kembali ditangkap petugas Polda Sumsel, Yogi Ryansyah--
LINGGAUPOS.CO.ID – Residivis yang sudah 9 kali rampas sepeda motor pelajar dengan modus minta tumpangan, berhasil diringkus Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka adalah Yogi Ryansyah (33) yang berhasil ditangkap di kawasan Sekojo, Kota Palembang, Kamis 5 Maret 2026.
Tersangka diduga terlibat dalam 9 aksi kejahatan dengan modus serupa, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas kendaraan bermotor milik mereka.
Salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
BACA JUGA:Edar Ganja Saat Ramadan, 1 Tersangka Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau
Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Pelaku menghentikan korban di tengah perjalanan dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal.
Setelah itu, pelaku menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pencuri Seng Pondok di Lubuk Linggau Diamuk Massa, Rekannya Berhasil Kabur
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.
Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi berbeda di Kota Palembang.
Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: