1. Bagi PPPK Jabatan Fungsional mengacu pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun diperuntukkan bagi PPPK Jabatan pelaksana.
Nah, itulah ulasan mengenai batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia berdasarkan UU ASN 2023. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI