Untuk mengetahui batas usia pensiun PPPK sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Jabatan Manajerial, yang terdiri atas:
1. Batas usia 60 tahun teruntuk para PPPK
Berikut adalah jabatan manajerial yang batas usia pensiunnya mencapai usia 60 tahun:
BACA JUGA:Biografi Dr. Radjiman Wedyodiningrat: Ketua Badan BPUPKI Sekaligus Pendiri Boedi Oetomo
• Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,
• Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Batas usia 58 tahun teruntuk PPPK
BACA JUGA:Sejarah Singkat BPUPKI, Langkah Awal Menuju Kemerdekaan Indonesia
Selain usai pensiun 60, ada juga beberapa jabatan PPPK yang harus pensiun di usia 58 tahun, yakni jabatan berikut:
• Jabatan Pengawas,
• Jabatan Administrator
Jabatan Non Manajerial yakni yang terdiri atas:
BACA JUGA:Tawarkan Kamera Periskop 108MP, HP Honor Magic 6 Pro Kalahkan iPhone, Cek Spek dan Harganya
Kemudian, selain jabatan Manajerial ada pula namanya Nonmajerial, dimana batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan ini dibatasi oleh: