Terbaru, Pemerintah Resmikan Aturan Usia Pensiun PPPK, Segini Batas Usianya

Senin 12-08-2024,16:37 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Untuk mengetahui batas usia pensiun PPPK sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Jabatan Manajerial, yang terdiri atas:

1. Batas usia 60 tahun teruntuk para PPPK

Berikut adalah jabatan manajerial yang batas usia pensiunnya mencapai usia 60 tahun:

BACA JUGA:Biografi Dr. Radjiman Wedyodiningrat: Ketua Badan BPUPKI Sekaligus Pendiri Boedi Oetomo

• Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,

• Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,

• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Batas usia 58 tahun teruntuk PPPK

BACA JUGA:Sejarah Singkat BPUPKI, Langkah Awal Menuju Kemerdekaan Indonesia

Selain usai pensiun 60, ada juga beberapa jabatan PPPK yang harus pensiun di usia 58 tahun, yakni jabatan berikut:

• Jabatan Pengawas,

• Jabatan Administrator 

Jabatan Non Manajerial yakni yang terdiri atas:

BACA JUGA:Tawarkan Kamera Periskop 108MP, HP Honor Magic 6 Pro Kalahkan iPhone, Cek Spek dan Harganya

Kemudian, selain jabatan Manajerial ada pula namanya Nonmajerial, dimana batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan ini dibatasi oleh:

Kategori :