MUSI BANYUASIN, LINGGAUPOS.CO.ID – Sumur minyak milik Petro Muba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar pada Minggu, 21 Juli 2024.
Sumur minyak tersebut berada di rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Hasil penyelidikan sementara, sumur minyak tersebut diduga terbakar akibat adanya unsur kesengajaan.
Dimana pelaku membuka valve penutup sumur dan merusak pipa saluran minyak ke seller atau bak penampungan.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terbakar dan Tewaskan 4 Orang Ditangkap
Sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.
Pasca kejadian ini, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung mengambil langkah tegas.
Jenderal Bintang Dua itu meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menutup sumur tersebut secara permanen.
Hal ini bertujuan agar tidak memperparah kerusakan lingkungan sekitar lokasi kebakaran serta bertambahnya kerugian negara.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar Menelan Korban Jiwa, 2 Orang Tewas, 4 Luka Bakar
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur secara permanen,” tegas Kapolda Sumatera Selatan dalam keterangan tertulis diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu, 21 Juli 2024.
Dikatakan Kapolda diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganan kebakaran sumur minyak milik Petro Muba tersebut.
Dimana Polda Sumsel saat ini tengah menangani perkara pidananya sedang berproses di Ditreskrimsus.
Serta melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah.
BACA JUGA:Kendaraan Melintas di Jalinsum Depan Polres Musi Rawas Distop, Ada Apa