Sumur Minyak Petro Muba di Musi Banyuasin Terbakar, Kapolda Sumatera Selatan Minta SKK Migas Lakukan Ini

Minggu 21-07-2024,20:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sementara itu Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan hal yang sama.

Kebakaran sumur minyak itu karena terjadi kebocoran tutup valve serta pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya.

Dikatakannya, semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter  serta mengeluarkan gas sangat kuat.

Ironisnya masyarakat secara beramai ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya.

BACA JUGA:Tangki Modifikasi Penyebab Mobil Terbakar di Depan SPBU Rupit Muratara, ini Penjelasan Polisi

“Masyarakat mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” ucapnya.

Sejatinya, kata Kapolres, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba.

Caranya dengan menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.

Namun pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban.

BACA JUGA:2 Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Kebun Sawit, Langsung Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

Pihak Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana karena membahayakan keselamatan.

“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, aktivitas sumur minyak di area rawa Srigunung Sungai Lilin terbakar di akhir bulan Juni lalu.

Kejadian ini mengakibatkan jatuhnya korban 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat.

BACA JUGA:Kronologis Pecatan TNI Bunuh Napi Perampokan Pelajar SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Saksi Pilih Pura-pura Tidur

Tidak itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran Sungai Dalas yang sehari harinya dipergunakan untuk keperluan warga masyarakat. (*)

Kategori :