“Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan,” ujarnya pada Selasa, 16 Juli 2024.
Diungkapkan Faisol, jika AA ini mengiming-imingi putri kandunganya dengan uang Rp10 ribu untuk membeli es krim.
“Korban disetubuhi sejak masih kelas VI SD atau saat itu dia berumur 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap setelah 4 tahun korban disetubuhi tersangka,” lanjutnya.
Kata Faisol, korban saat ini sudah putus sekolah. Seharusnya ia sedang akan masuk SMA. Namun karena hamil besar kelas III SMP, korban tidak dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya.
“Saat ini korban juga mengalami trauma hingga depresi,” sambungnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI