Caleg Gagal di Padang Rudapaksa Anak Kandung, Sejak Kecil Hingga Melahirkan Bayi
Bejat! Caleg Gagal di Padang Rudapaksa Anak Kandung Sejak Kecil Hingga Melahirkan Bayi--Dok: Polres Padang Pariaman
PADANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Pria bejat di PADANG Pariaman, Sumatera Barat tega rudapaksa anak kandung sendiri dari ia kecil hingga melahirkan seorang bayi.
Seorang pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat berinisial AA (50) tega rudapaksa anak kandung sendiri sampai melahirkan seorang anak.
Diketahui pelaku AA ini merupakan caleg gagal pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Padang Pariaman tahun 2024.
AA bertarung sebagai caleg di dapil 2 Padang Pariaman yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang, ia gagal duduk di kursi dewan dan hanya mendapatkan 29 suara.
BACA JUGA:Heboh, Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas di Dapur Rumah Dinas, Apa Penyebabnya?
Dari hasil pemeriksaan, AA ini memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun terakhir yakni sejak korban berusia 12 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya itu, korban RPW (16) sampai hamil dan melahirkan seorang bayi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ibu kandung korban dan pelaku ditangkap di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Selasa 16 Juli 2024.
Adapun, aksi bejat AA terbongkar saat sang ibu curiga putrinya tak kunjung menstruasi. Namun korban tak berani bercerita. Hingga akhirnya korban melahirkan seorang bayi di Kota Pekanbaru pada Juni 2024.
Korban ini hamil pada akhir tahun 2023 saat duduk di kelas tiga SMP dan hendak lanjut SMA. Saat itupun, Ibu korban sempat membawanya periksa ke bidan di kehamilan bulan pertama.
BACA JUGA:Menantu Perempuan di PALI Sumatera Selatan Tega Aniaya Mertua Umur 88 Tahun, Begini Alasannya
Namun, saat itu bidan mendiagnosa korban mengidap anemia saat terjadi kelainan fisik pada korban. Kepada bidan, ibu korban mengaku curiga dengan kondisi perut anaknya yang mulai membesar. Tetapi korban tak mengaku ke ibunya jika ia hamil.
Hingga akhirnya pada bulan ketujuh, korban kembali diperiksa ke bidan dan diketahui kehamilannya sudah berusia tujuh bulan.
Semenatar itu, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan AA sudah melakukan aksi bejatnya selama 4 tahun lamanya . Bahkan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas VI SD.
Dikatakan Kapolres , modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang. Aksi bejat pertama caleg gagal tersebut dilakukannya di rumah mereka saat istrinya sedang berjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: