Bahkan pada saat sidang pertama, para hakim menyebut tidak mengikat.
“Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” tegas Aldrino.
Aldrino meminta KY dan Bawas MA agar turun tangan mengawasi penanganan perkara yang melibatkan 3 Satpam PT SKB tersebut.
Dimana saat ini ketiga Satpam PT SKB yang telah divonis bersalah oleh hakim PN Lubuk Linggau sedang mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi di Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polisi di OKU Sumatera Selatan Beli Sabu, Setelah Bertemu dengan Kurir Ini Yang Terjadi
“Kami juga memohon agar ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ditegakkan dan dilaksanakan agar adanya keadilan dan kepastian hukum,” pinta Aldrino.
Bagaimana dengan tanggapan hakim PN Lubuk Linggau atas laporan 3 Satpam PT SKB itu?
Hingga berita ini ditayangkan para hakim PN Lubuk Linggau belum memberikan keterangan resmi.
Diketahui, M. Akib Firdaus (50) merupakan pensiunan polisi sebelumnya berstatus karyawan PT SKB. Dia menjalani sidang bersama 2 rekannya yakni Syarief Hidayat (52) dan Subandi (49).
BACA JUGA:Harga Kopi Mahal, Petani di Lahat Sumatera Selatan Dibunuh, Ini Pengakuan Tersangka
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi usaha pertambangan PT Gory divonis 10 bulan penjara.
Sebelumnya ketiga Satpam PT SKB itu dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Zubaidi, Akbari Darnawinsyah, dan Dewangga SH.
Sidang melibatkan 3 Satpam PT SKB itu digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dipimpin hakim Achmad Syaripudin, didampingi anggota hakim Verdian Martin, dan Marselinus Ambarita, serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Pedi Endora.
BACA JUGA:Bank Mandiri Lubuk Linggau Rekrut Pegawai Baru, Buruan Kirim Lamaran, Syaratnya Sangat Mudah Guys
Bagaimana kronologis kasus yang menjerat pensiunan polisi tersebut?