1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan.
3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian
4. Tenaga penyuluh di bidang perikanan
BACA JUGA:CASN 2024 Tahap Pertama: 1,2 Juta Lowongan, Begini Cara Cek Formasinya
5. Tenaga penyuluh di bidang peternakan
6. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Itulah enam golongan yang bakal diprioritaskan dalam pengangkatan Honorer menjadi ASN PPPK berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Perlu diketahui, bahwa terdapat juga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Yakni berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 66, tenaga honorer wajib lolos tahap verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Disamping itu, tenaga honorer diharapkan dapat menunggu informasi resmi terkait penataan non ASN yang akan segera diatur dalam PP Manajemen ASN.
Nah, itulah ulasan mengenai 6 golongan Honorer yang bakal diprioritaskan dalam pengangkatannya menjadi ASN PPPK. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI