Usai Lebaran Idul Fitri 2026 ASN Musi Rawas WFH 2 Hari, Kepala BKPSDM: Arahan Presiden Masih Dirapatkan

Usai Lebaran Idul Fitri 2026 ASN Musi Rawas WFH 2 Hari, Kepala BKPSDM: Arahan Presiden Masih Dirapatkan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas H Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si --

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerapkan WFH atauWork From Home (bekerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 serta Serta Surat Edaran Bupati Musi Rawas.

Isinya tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Untuk teknis pengaturan WFH dan WFO kebijakan OPD masing-masing,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas H Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 24 Maret 2026.

BACA JUGA:Hari ke-4 Idul Fitri, Kunjungan di Lapas Narkotika Muara Beliti Menurun, Pelayanan Tetap Optimal

Dikatakan Dicky, WFH ASN Kabupaten Musi Rawas berlaku pada Rabu dan Kamis, 25-26 Maret 2026.

Selanjutnya, ASN kembali aktif bekerja tatap muka pada Jumat, 27 Maret 2026.

Soal arahan Presiden Prabowo akan berlakukan WFH satu hari dalam sepekan, Dicky mengaku untuk pelan ini belum diberlakukan.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas masih akan melakukan rapat untuk membahas penerapan arahan Presiden Prabowo tersebut.

BACA JUGA:Ini Sektor Yang Tidak Boleh Terapkan WFH, Berlaku Untuk ASN dan Swasta Setelah Libur Lebaran Idul Fitri 2026

Sebelumnya Pemerintah akan memberlakukan WFH (Work from Home) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) satu  hari dalam satu minggu.

Kebijakan tersebut saat ini tengah dimatangkan dan direncanakan diberlakukan untuk sektor tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

Selain ASN, WFH nantinya juga bisa diterapkan oleh sektor swasta.

Namun ada sektor tertentu nantinya tidak boleh memberlakukan WFH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait