LINGGAUPOS.CO.ID – Wajib disimak, berikut ini 6 golongan tenaga kerja honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 PPPK.
Diketahui 2024 merupakan tahun yang menggembirakan bagi para tenaga kerja honorer karena pemerintah bakal lakukan pengangkatan menjadi ASN.
Hal ini sesuai dengan mandat tercantum dalam UU ASN 2023, bahwa tenaga honorer akan segera diangkat menjadi ASN yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, dalam pengangkatan ini setidaknya ada 6 golongan honorer yang bakal diprioritaskan.
BACA JUGA:CASN 2024 Makin Dekat, Naskah Soal SKD CPNS Sudah Diserahkan ke Panitia, Apa Isinya?
Adapun, pengangkatan menjadi ASN merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Kembali pada amanat yang terdapat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu, penataan tenaga honorer kabarnya akan diatur secara rinci di dalam PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.
Namun, ternyata sebelumnya pemerintah juga telah mengatur kebijakan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
BACA JUGA:Terjamin! Inilah Link Beli HP iPhone Bekas Murah 2024 yang Kualitasnya Masih Oke Banget
Terkait Pengangkatan tenaga honorer sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, terdapat enam golongan tenaga honorer yang diprioritaskan pada pengangkatan menjadi ASN.
Kira-kira apa saja 6 golongan yang bakal diprioritaskan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, 6 golongan tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan ASN dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:
BACA JUGA:Pejuang CASN 2024 Merapat, 5 Fakta Terbaru Tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui