Sebelum Berkurban Idul Adha, Ketahui Begini Syarat Sah dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

Jumat 24-05-2024,19:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

4. Menurut Imam Ahmad bin Hambal

Jika melihat pada mazhab Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan kriteria 'mampu', yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, sekalipun dengan cara berhutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut.

‘mampu’ merupakan salah satu syarat orang berkurban. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah bagi yang mampu.  

BACA JUGA:Sering Kecelakaan, 12 Truk ODOL Diamankan Satlantas Palembang Karena Langgar Jam Operasional

Nah, itulah ulasan singkat mengenai kriteria orang yang dikatakan mampu untuk berkurban menurut pandangan empat mazhab. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :