Sebelum Berkurban Idul Adha, Ketahui Begini Syarat Sah dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

Jumat 24-05-2024,19:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Merdeka atau bukan budak

• Mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama)

• Baligh

• Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima Kunjungan Safari Dakwah Ustadz Abdurahman Al Banjari

Kriteria Orang yang Dikatakan Mampu Berkurban dalam Empat Mazhab

1. Menurut Imam Syafi’i

Jika melihat dari mazhab dari Imam Syafi’I bahwa, mampu disini diartikan jika orang yang akan berkurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. 

Hal itu artinya, apabila harta tersebut digunakan untuk membeli hewan kurban, maka kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung tidak akan terganggu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Banjir Genangi Jalinsum Musi Rawas, Pengendara Menuju Muratara Hati-hati

2. Menurut Imam Abu Hanifah

Selanjutnya, Imam Abu Hanifah dalam hal ini beliau memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, definisi mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham.

Nah,  harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggungannya.

3. Menurut Imam Malik

BACA JUGA:Yopi Karim Dapatkan Restu PKB, Bagaimana dengan Demokrat

Kemudian, menurut Imam Malik, orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih yang mana harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.

Kategori :