Namun, jika melihat pada Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi CPNS.
Syarat Umum CPNS
• Warga Negara Indonesia
• Lulusan perguruan tinggi atau sederajat
BACA JUGA:Ternyata, Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Sudah Lama Beroperasi
• Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari suatu jabatan di instansi pemerintah atau swasta
• Tidak berkedudukan sebagai calon anggota atau anggota partai politik
BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani
• Tidak sedang menjalani proses hukum
Nah, itulah informasi mengenai jumlah formasi pada seleksi penerimaan CPNS Pemprov serta Pemkot Bengkulu 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI