“Karena Alex Noerdin mantan pejabat publik kami sedikit memberikan privasi bagi yang akan bersilaturahmi dengan Alex Noerdin,” lanjutnya.
Hanya saja, lanjut David, saat rombongan Mawardi Yahya dan Harnojoyo berkunjung ke Rutan Pakjo bersama tim lokasi pertemuan itu berada di aula yang masih dalam kompleks perkantoran.
“kam mengakui sedikit kecolongan, sehingga adanya alat komunikasi atau kamera masuk ke dalam sehingga foto itu tersebar,” kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa mereka tidak memfasilitasi ataupun menganjurkan hal tersebut terjadi (foto), “Kami tidak memfasilitasi ataupun menganjurkan untuk memasukan alat-alat seperti itu,” tegasnya.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya
Sebagai informasi, Sebelumnya pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukum Alex Noerdin menjadi 9 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI