LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebelum menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau 2013.
Ketika menjabat sebagai Kajari Lubuk Linggau, Kuntadi juga banyak mengungkap kasus korupsi hingga merugikan negara milIaran rupiah.
Sosok Kuntadi, saat ini menjadi sorotan publik, setelah membongkar kasus korupsi Timah di Provinsi Bangka Belitung.
Tidak tanggung-tanggung, kasus korupsi yang dibongkar Kuntadi di PT Timah Tbk hingga Negara mengalami kerugian Rp271 Triliun.
BACA JUGA:Diperiksa Kasus Korupsi PT Timah Rp217 Triliun, Sandra Dewi Tebar Senyuman
Tim penyidik dalam kasus korupsi Timah Rp271 Triliun tersebut telah menetapkan 16 tersangka termasuk Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
Nah saat menjabat Kajari Lubuk Linggau pada 2013 lalu, Kuntadi pernah menjebloskan mantan Bupati Musi Rawas H Ibnu Amin.
Dimana kala itu Ibnu Amin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional (Daops) Setda Musi Rawas Rp1,8 miliar.
Berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, Saat awal Kuntadi menjabat sebagai Kajari Lubuk Linggau 2013, langsung berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejagung Republik Indonesia.
Hingga akhirnya Tim Satgas Kejagung Republik Indonesia pada Senin, 9 September 2013 sekira pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan mantan Bupati Musi Rawas H Ibnu Amin.
Terpidana Ibnu Amin saat itu ditangkap di Jalan Georgia TB3 Nomor 09, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat.
Saat ditangkap Tim Satgas Kejagung RI, Ibnu Amin merupakan terpidana yang harus menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Kecam Kasus Korupsi PT Timah Rp217 triliun, Saat Rapat Adem Ayem Nggak Taunya
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012 menolak upaya hukum yang diajukan terpidana Ibnu Amin.