Siap-Siap! KTP Digital Rilis Mei 2024, Simak 5 Perbedaannya dengan e-KTP Biasa

Rabu 27-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

3. Disimpan di dompet

4. Tidak perlu koneksi internet

5. Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi.

- KTP Digital

BACA JUGA:Bulan Ramadan, 2 Gudang Minyak Mentah Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Viral di Media Sosial

1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code

2. Cukup pakai smartphone

3. Disimpan di smartphone

4. Perlu koneksi internet memadai

BACA JUGA:Ramadan, Gudang Rongsokan di Lubuk Linggau Terbakar Akibat Puntung Rokok

5. Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Adapun alasan pemerintah mengubah e-KTP ini menjadi IKD karena menghemat pembiayaan kartu identitas, dan IKD juga bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Selain itu juga, KTP Digital ini bisa dibuat dengan lebih cepat dan praktis, tidak perlu lagi disimpan di dompet, dan hanya cukup dengan smartphone.

Menurut informasi, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah sudah menargetkan masyarakat memakai KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai hingga 50 persen.

BACA JUGA:Ramadan, Gudang Rongsokan di Lubuk Linggau Terbakar Akibat Puntung Rokok

Kemudian, ada Sumatera dan Sulawesi hingga 30 persen, Kalimantan 20 persen, untuk NTB 40 persen, dan pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat target kepemilikan KTP digital ini baru di angka 10 persen penduduk.

Kategori :