ATR/BPN Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat Tanah untuk Dukung Sistem Digital
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemutakhiran data pertanahan, khususnya bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk lama. --
LINGGAUPOS.CO.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemutakhiran data pertanahan, khususnya bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk lama.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan agar data aset masyarakat tercatat lebih aman, akurat, dan mudah diakses.
Melalui program pemutakhiran data, ATR/BPN menyesuaikan kondisi fisik dan yuridis tanah dengan keadaan terkini.
Hal ini penting untuk memastikan seluruh informasi pertanahan yang dimiliki masyarakat telah sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem digital.
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Dengan data yang telah diperbarui, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanahnya.
Selain itu, proses layanan pertanahan ke depan juga diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama agar segera melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan dapat diperoleh melalui kanal resmi ATR/BPN atau dengan mendatangi kantor pertanahan terdekat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: