Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas yang wajib dikantongi oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Seperti diketahui di dalam KTP tertera informasi mengenai pemiliknya mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal masing-masing.
Baru-baru ini muncul candaan di dunia maya dari netizen yang ingin mengajukan profesi nyeleneh di KTP, misalnya Pewaris Keluarga Zhang hingga Cultivator Tingkat Tinggi.
Adanya unggahan candaan nyeleneh tersebut direspon oleh akun @dukcapilgk, menyatakan bahwa mereka tidak dapat melayani permintaan tersebut.
Karena unggahan tersebut, masyarakat pun penasaran mengenai status pekerjaan apa saja yang dapat dipilih untuk dicantumkan di KTP.
Diketahui ada 99 jenis pekerjaan yang boleh dicantumkan dalam KTP, termasuk Paranormal. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Daftar Status Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan dalam KTP
Tahukah kamu bahwa jenis pekerjaan yang dapat dipilih di KTP dan KK telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 99 jenis pekerjaan yang dapat dipilih masyarakat untuk dicantumkan dalam KTP maupun KK, berikut daftarnya:
1. Belum/Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan Anggaran 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: