LINGGAUPOS.CO.ID - KTP digital akan segera diluncurkan pada Mei 2024 mendatang, nantinya pada e-KTP digital ini akan disediakan QR Code yang menjadi identitas digital bagi semua Warga Negara Indonesia.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 27 Maret 2024, pemerintah akan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada Mei 2024 ini, dan memiliki perbedaan dengan KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya.
Pada e-KTP digital ini akan terdapat QR Code serta menjadi identitas digital untuk Warga Negara Indonesia.
Lebih lanjut, pembuatan e-KTP digital ini membutuhkan ponsel pintar serta koneksi internet.
BACA JUGA:Pecinta Keju Wajib Coba, Ini Resep Kue Kastengel Keju, Cocok untuk Lebaran Idul Fitri 1445 H
Untuk kelebihannya ini daripada e-KTP biasa, e-KTP digital akan berbentuk foto dan QR Code, dan hanya perlu menggunakan smartphone dan koneksi internet dan tidak lagi membutuhkan fotokopi untuk kedepannya.
“Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari,” tertulis dalam keterangan di laman Indonesiabaik oleh Kominfo.
Selain itu, pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan satu portal canggih yang dapat mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD tersebut.
"Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas.
BACA JUGA:India Terapkan UU yang Mengecualikan Umat Islam, Simak Isinya
Berikut inilah lima perbedaannya e-KTP biasa dengan KTP digital.
- e-KTP biasa
1. Berbentuk kartu
2. Perlu dicetak
BACA JUGA:Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Islam, Boleh Nggak Yah