Simpan Pisau di Jaket
Polsek Jayaloka menagamankan terduga kepemilikan senjata tajam (Sajam), jenis pisau melakukan patroli di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.40 WIB, Selasa 19 Maret 2024.
Diketahui identitas tersangka, Heri (38), warga Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.
Penahanan tersangka ini Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, serta bertepatan dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif dibulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Petani Muratara Terjaring Razia di Jalinsum Musi Rawas, Buang Benda Berbahaya, Untung Polisi Jeli
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentari Sampe membenarkan telah menahan terkait senjata tajam.
“Saat ini, tersangka, Heri, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek Jayaloka.
Penangkapan tersangka, bermula, saat anggota Polsek Jayaloka dan Polres Mura, melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat I Musi 2024, di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian, anggota melihat melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku dengan melihat kondisi tersebut, selanjutnya anggota memberhentikan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sajam jenis pisau yang disimpan dikantong jaket sebelah kanan. Lalu, pelaku beserta BB diamankan di Mapolsek Jayaloka, untuk dilakukan pendalaman.
“Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu buah sajam jenis pisau ukuran lebih kurang 20 cm, bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna coklat,” tuturnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI