Sehingga dalam hal ini, lanjutnya, Danu dapat kembali aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Danu Arman dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim karena ia ketahuan memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak Banten.
Atas perbuatannya tersebut ia dijatuhkan sanksi berat, “Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar MKH sekaligus ketua KY Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
MKH menyatakan Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim.
BACA JUGA:Ibu yang Bunuh Bayi Mengaku Dapat Bisikan Gaib, ini Kata Kasat Reskrim Lubuk Linggau
Adapun bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan tersebut bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.
Sementara, poin 7.1 yang menyatakan bahwa hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI