Gugatan Wulan Guritno Kepada Sabda Ahessa Berakhir Damai, Terkait Dana Talangan Renovasi Rumah

Kamis 07-03-2024,18:45 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID - Sidang gugatan perdata Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sidang berakhir dengan damai.

"Seperti yang sudah disebutkan oleh hakim, alhamdulillah persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dengan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya Anggriady selaku kuasa hukum Sabda.

Perdamaian antara Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa terjadi setelah pihak Sabda mengembalikan uang yang disebut sebagai dana talangan.

BACA JUGA:Wow, Wanita Asal Kolombia Ini Hamil Anak ke-20, Semuanya Beda Ayah, Kok Bisa?

Namun nilainya berbeda seperti yang tercantum dalam gugatan Wulan.

"Pertemuan itu pasti jelas antara kami dengan kuasa hukumnya (Wulan). Sejak kemarin seharian kami mencoba untuk merealisasikan perdamaian ini. Pembayaran sudah, tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Kami ambil tengah-tengah," imbuh Aditya Anggriady.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya Wulan Guritno meminta Sabda Ahessa membayar dana talangan sebesar Rp396 juta ditambah biaya ganti rugi Rp100 juta.

Hanya saja pembayaran tidak disebutkan berakhir pada nominal berapa.

BACA JUGA:Pacar Al Ghazali, Laura Moane Dikasih Cincin Mewah Dari Maia Estianty, Benarkah Sudah Direstui?

"Mohon maaf untuk nominalnya kami tidak bisa membeberkan. Alhamdulillah damai," tegas Aditya Anggriady.

Selain itu pihak dari Wulan Guritno juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang ada.

Dari diskusi tersebut, akhirnya menemukan titik terang dan perdamaian hingga mencabut gugatan.

"Ada penawaran perdamaian dari tergugat yang akhirnya di seminggu ini, kami sebagai kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum tergugat sudah ngobrol lah."

BACA JUGA:Prancis Ikuti Jejak AS, Kirim Bantuan Lewat Udara ke Jalur Gaza

Kategori :