Soal Gugatan Prabowo-Gibran Harus Diskualifikasi, Begini Saran Saksi Ahli untuk MK

Soal Gugatan Prabowo-Gibran Harus Diskualifikasi, Begini Saran Saksi Ahli untuk MK

Soal Gugatan Prabowo-Gibran Harus Diskualifikasi, Begini Saran Saksi Ahli untuk MK--instagram @idntimes

LINGGAUPOS.CO.ID – Saksi ahli tegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran dalam Pilpres 2024 sebagaimana petitum Pihak Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.

Asrun menegaskan digugurkannya Prabowo atau Gibran tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum. Kemudian, kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silahkan lihat, kaji.

BACA JUGA:Hanya di Negara Ini, Nomor Ponsel Unik Terjual Seharga Rp13,8 Miliar, Simak Angkanya

Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," jelas Asrim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Asrun mengklaim sudah meneliti berbagai aturan terkait dengan sengketa hasil pilpres. Menurutnya, tidak ada aturan yang menjadi dasar diskualifikasi kandidat tertentu.

"Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02.

Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja. Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU " tambah Asrun dalam keterangannya.

BACA JUGA:Berkat Ini, Taylor Swift Tembus Daftar Miliarder Dunia, Total Kekayaan Capai Rp17,5 Triliun, Simak Disini

Selain itu menurut Edward Omar Sharief sebagai Ahli Hukum Pidana dan Hukum Pembuktian mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut dia, dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024  bukan menjadi kewenangan MK.

“Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi ini diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas yang berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” jelas Eddy di hadapan delapan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman resmi mkri pada Jumat, 5 April 2024.

Menurut Edward Omar Sharief atau yang sering disapa Eddy mengatakan, masalah keabsahan pencalonan Paslon 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka ialah persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: