Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga dijelaskan, waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dibagi menjadi 4 kelompok.
Jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai nomor urut dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagai berikut.
• Pukul 07.00 - 07.59 waktu setempat.
• Pukul 08.00 - 08.59 waktu setempat.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Tangkap 2 Pria Kasus Meninggalnya Cinderella, yang Joget di Acara Hajatan
• Pukul 09.00 - 09.59 waktu setempat.
• Pukul 10.00 - 10.59 waktu setempat.
Bagaimana jika pemilih datang tidak sesuai dengan waktu yang dikelompokkan.
Jika Pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, KPPS wajib melayani Pemilih.
BACA JUGA:Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau
Dengan catatan si Pemilih hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Apa saja yang perlu dipersiapkan pemilih pada Pemilu 2024?
Pemilih saat ke TPS wajib menunjukkan berkas-berkas sesuai pembagian kategori.
Yakni Pemilih DPT, Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus).
BACA JUGA:Promo Nyoblos Beli 1 Gratis 1 Pemilu 2024 di CFC Lubuk Linggau
• Membawa Formulir Model C-Pemberitahuan bagi Pemilih DPT.