LINGGAUPOS.CO.ID – Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa diketahui lebih cepat.
Sebab surat suara hasil Pilpres pada Pemilu 2024 akan dihitung pertama kali.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Wadaw, Jusuf Kalla Sebut Film Dirty Vote Baru Ungkap 25 Persen Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan
Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari:
1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
2. Surat suara DPR.
3. Surat suara DPD.
BACA JUGA: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 Mungkin Dua Putaran, Begini Alasannya
4. Surat suara DPRD Provinsi.
5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota
Untuk penghitungan suara hasil Pemilu 2024 dilakukan secara terbuka di tempat yang terang.
Atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca dilakukan petugas KPPS di TPS.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024