• Membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih DPTb.
• Membawa KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPK.
Bagaimana aturan pencoblosan dalam bilik suara?
BACA JUGA:Berikut Bocoran Harga dan Spesifikasi Xiaomi 14 Ultra yang Akan Rilis Februari Ini
Berikut ini ketentuan bagi masyarakat yang telah menerima surat suara melakukan kegiatan pemilihan di bilik suara.
Pertama si pemilih menuju bilik suara dengan membawa surat suara.
Lalu membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
Setelah itu mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. Lalu melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Dihapus 2024, Begini Penjelasan Pertamina: Akan Setara Pertamax
Langkah selanjutnya memasukkan surat suara dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS.
Setelah selesai diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan.
Larangan di bilik suara yang perlu diperhatikan pemilih.
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Bagaimana dengan ketentuan umum suara dinyatakan sah?