Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Pemilih yang belum dapat ndangan mencoblos Pemilu 2024, Ketua KPU Lbuk Linggau Aspin Dodi memberikan penegasan.-Dokukmen-linggaupos.co.id

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Hingga H-1 Pemilu 2024, Selasa, 13 Februari 2024, masih ada masyarakat  LUBUK LINGGAU belum menerima undangan untuk mencoblos. 

Padahal, mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau. 

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi menegaskan, siapapun yang masuk dalam DPT tetap diperkenankan memilih di TPS masing-masing. 

Syaratnya dengan membawa KTP asli saat datang ke TPS. Nantinya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mengecek di DPT untuk memastikan nama yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Hanya Tunjukkan Tanda Tinta Pencoblosan, Restoran Hingga Produk Fashion Ini akan Beri Promo Pemilu 2024

Jika memang benar-benar terdaftar dalam DPT, masyarakat tersebut boleh memberikan hak suara di bilik. 

“Kalau masuk dalam DPT belum mendapat undangan, perlakuannya sama dengan yang dapat undangan. Tidak harus menunggu terakhir,” tegas Aspin Dodi, Selasa, 13 Februari 2024. 

Aspin Dodi menjelaskan, penyelenggara Pemilu 2024 khususnya PPS semaksimal mungkin harus menyampaikan undangan kepada pemilih yang masuk dalam DPT sebelum waktu pencoblosan.

Undangan tersebut harus diserahkan kepada yang bersangkutan dan tidak boleh dititipkan. 

BACA JUGA:Promo Nyoblos Beli 1 Gratis 1 Pemilu 2024 di CFC Lubuk Linggau

Jika yang bersangkutan tidak berada di rumah, anggota KPPS harus mengulangi kembali pemilik undangan yang akan disampaikan. 

“Kalaupun pemilik undangan sedang di luar kota, kita sudah tekankan agar KPPS mencari nomor HP-nya dengan tetangga. Selanjutnya undangan di foto dikirim ke nomor WA pemilik undangan,” jelasnya. 

Ditegaskan Aspin Dodi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, dijelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). 

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota harusnya menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: