Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.
Kemudian tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Dua Orang Pria yang Ditangkap Atas Kasus Tewasnya Cinderella di Banyuasin
Sementara itu, suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah bila ditandatangani oleh ketua KPPS.
Lalu tanda coblos pada nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Selanjutnya suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah bila ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos terdapat pada kolom 1 calon perseorangan.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.