- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
Itulah informasi mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang bakal dinaikkan sebesar 5%. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.