JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID- Tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi naik dan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta akan mengalami kenaikan, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh Pemprov Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru yang berlaku per 5 Januari 2025.
Bagaimana daerah lain? Hingga saat ini berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, baru wilayah Jakarta yang mengalami kenaikan.
Adapun besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Hal ini berarti, kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor atau perubahan pajak progresif bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 dan sudah diundangkan pada 5 Januari 2024.
Diketahui dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa pajak progresif motor dan mobil akan naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Perda yang terbaru ini, tarif pajak yang dikenakan maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
BACA JUGA:Makanan Yu Sheng Khas di Perayaan Imlek, Makannya Ramai-ramai, Ini Maknanya
Sedangkan dalam Perda yang lama besaran tariff pajak maksimal yang dikenakan adalah hanya 10 persen untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya.
Adapun penerapan tarif pajak progresif ditetapkan untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama.
Artinya, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.