Seperti yang tertulis pada pasal 8 Perda tersebut, yang bunyinya, “Yang dimaksud dengan "kepemilikan" adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah.”
Nah, untuk melihat perbedaan lebih jelasnya terkait tarif baru pajak kendaraan bermotor berikut adalah skemanya.
Skema Tarif Terbaru dan yang Lama
• Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
- kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama 2%
- kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua 3%
- kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga 4%
- kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat 5%
BACA JUGA:Kenapa Orang Suka Pakai Baju Merah Saat Imlek, Ternyata Ini Maknanya
- kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya 6%
• Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Aturan Lama
- Kendaraan pertama pajak 2%
- Kendaraan kedua pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga pajak 3%