Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar

Rabu 24-01-2024,12:15 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID – Semua jenis produk makanan dan minuman yang dijual di Angkringan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Kopi (Warkop) bahkan hingga kantin sekolah, diwajibkan bersertifikat halal.

Sebagaimana dengan aturan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal (JPH) dan turunannya, sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar mulai Oktober 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 24 Januari 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa per 17 Oktober 2024 merupakan batas akhir masa penahapan pertama kewajiban seritifikat halal. 

BACA JUGA:Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

Kemudian, sanksi kepada pelaku usaha yang apabila melanggar JPH akan diberikan sanksi administratif.

Berikut tiga kelompok produk yang harus bersertifikat di 2024 merupakan produk makanan dan minuman (Mamin), bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk Mamin.

Diketahui, sanksi akan mulai ditegur secara tertulis, denda administrative maksimal hingga Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Menurut informasi, Bekasi saat ini sedang gencar mengembangkan UMKM, dan beberapa waktu yang lalu Plt Walikota Bekasi menyampaikan ada 250 pelaku UMKM, yang menjadi penopang aktivitas perekonomian Kota Bekasi.

BACA JUGA:Penuhi Hak Integritas WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP

Diketahui, selama ini pelaku UMKM di Bekasi mayoritas ini bergerak di bidang produk Mamin.

Sekiranya sekitar 9 bulan lagi, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir, bagi para pelaku usaha mikro masih ada yang belum mengetahui akan kewajiban sertifikat halal ini. 

Informasi serta pemahaman untuk para pelaku UMKM menjadi suatu tantangan yang harus dihadapi. Walaupun ada pelaku usaha yang sudah memahami betul mengenai ketentuan ini, mereka merupakan pelaku UMKM yang selama ini menjadi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di beberapa kota.

Sementara, Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menegaskan, pendaftaran sertifikat halal hanya bisa dilakukan lewat aplikasi PUSAKA Kementerian Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. selain daripada itu adalah palsu.

BACA JUGA:Populer dengan Nama Durian, di Lubuk Linggau Sebutannya Dian, Daerah Kalian Apa Namanya

Kategori :