Dia mengatakan jikalau Presiden Jokowi meminta supaya IKD yang sedang dikerjakan ini bisa dipercepat.
“Beliau (Jokowi) tadi minta supaya identitas digital atau IKD yang sekarang dikerjakan Kemendagri ini ke depan akan lebih cepat lagi.” Ujar Azwar Anas.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu memegang KTP fisik, cukup IKD saja. Menurutnya, pemerintah memang mendorong pengembangan IKD, pertukaran data, dan pembayaran digital.
“Sehingga nanti rakyat Indonesia tidak lagi harus memegang KTP seperti sekarang, yang dicetak, tapi cukup dengan identitas kependudukan digital.” Lanjutnya.
BACA JUGA:Prediksi Barcelona vs Almeria, La Liga, Kamis 21 Desember 2023, Kick Off 01.00 WIB
Selain itu ia mengatakan bahwa ada tiga kunci. “Karena kuncinya tiga, satu adalah identitas digital, kedua adalah pertukaran data, dan yang ketiga adalah digital payment.” Jelasnya.
Sementara itu, sejalan dengan perencanaan pemerintah terkait penerapan IKD menggantikan e-KTP yang saat ini sedang dikerjakan.
Maka, Mulai 2024 juga masyarakat tidak lagi perlu melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memperlihatkan KTP untuk mengakses layanan publik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.
BACA JUGA:Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri
Ia mengatakan jika warga tak perlu lagi fotokopi KTP mulai Oktober 2024, pemerintah akan membuat layanan yang terintegrasi.
“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semua sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi.” Ujarnya (*)