Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 2024, Keputusan Kementerian, Begini Penjelasan dan Caranya

Rabu 20-12-2023,11:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai 2024 pembelian tabung gas LPG 3 Kg wajib daftar, hanya yang terdata yang bisa membeli. Berikut informasi selengkapnya.

Semua orang tidak bisa membeli LPG 3 Kg mulai tahun depan, apabila mereka belum terdaftar sebagai orang yang bisa membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut.

Hal ini berdasarkan pada kebijakan yang diambil supaya subsidinya tepat sasaran. Apalagi,untuk  subsidi LPG 3 Kg ini terus meningkat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mandiri (ESDM) RI menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

BACA JUGA:15 Tahun Mengabdi, Guru Honener Muratara Dituntut 10 Bulan Bui

Untuk itu, bagi pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Hal itu merupakan upaya dari pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran.

Kebijakan ini pun bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Mengutip dari  laman Kementerian ESDM, untuk pelaksanaannya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

BACA JUGA:Reses Perseorangan H Fauzi Amro Sukses Digelar dan Dapat Dukungan Penuh dari Warga Nahdiyin Musi Rawas

Sedangkan, untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

Ia, juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena cara daftarnya mudah. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup tunjukkan KTP dan KK.” Ungkapnya.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan jika Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar itu aman terlindungi.

BACA JUGA:Soal Video Viral Tim Anies Baswedan Dorong Mantan Wali Kota Lubuklinggau, Ketua TPD Sumsel Berikan Klarifikasi

Kategori :