Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.
Jalan tol antar kota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 Km per jam, sedangkan jalan tol dalam kota paling rendah 60 km per jam. Muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.
3. Penggunaan Bahu Jalan
Untuk keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, namun jangan gunakan bahan jalan tersebut untuk mendahului.
BACA JUGA:Perbedaan pembayaran Tol MLFF dan Kartu E-Toll, Jangan Salah, Ketahui Hal Ini
4. Median Jalan Tol
Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi mwdian untuk putar balik.
5. Larangan naik turun penumpang
Pengendara tidak dibolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, gerbang tol.
BACA JUGA:Uji Coba Perdana Sistem MLFF di Jalan Tol Bali Mandara, Malaysia Memantau Mau Belajar
6. Larangan Buang Sampah
DIsepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang sampah benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
7. Rambu penunjuk arah warna Biru dan Hijau
Pada dasarnya, rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Rambu petunjuk warna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain.
BACA JUGA:Tegas Menolak Sitem MLFF Pengganti Kartu Tol 2024, Anggota Komisi VI DPR RI: Ini Adalah Pemaksaan
Sedangkan, rambu petunjuk arah warnah hijau tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan arah yang lain.