Selain itu, untuk biaya manfaat disepakati sebesar Rp37,3 juta. Adapun biaya manfaat atau nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Mengutip dari Kemenag.go.id.
Sementara itu, muncullah biaya BPIH yang disepakati menjadi sebesar Rp93,4 juta, berdasarkan dari jumlah yang disebutkan.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” Kata Abdul Wachid.
Sementara itu, diketahui juga bahwa biaya haji tersebut menurun dari yang sebelumnya diusulkan pemerintah, yakni sebesar Rp105 juta. Menjadi sejumlah yang disebutkan diatas.
BACA JUGA:Majukan Desa, 2024 Kemendes PDTT dan Disway National Network Jalin Kerjasama
Nah, itulah ulasan terkait biaya ibadah haji 2024 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bersama Komisi VIII DPR.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik lainnya setiap hari. (*)