Ia menjelaskan sudah ada sebagian produk yang ditarik bahkan tidak dipajang lagi di rak-rak swalayan tersebut.
Khusus yang masih terpajang, sekaligus memberi tahu, bahwa produknya (Israel) seperti ini.
Zul Kamirullah menegaskan boikot tersebut sebagai bentuk rasa kemanusian, dan kepedulian terhadap kaum muslimin di Palestina.
Sekaligus menolak kekerasan yang dilakukan Israel.
Menurut jika tidak mampu berperang, tapi minimal mampu mengikuti fatwa MUI.
BACA JUGA:PM Israel Benjamin Netanyahu Perintahkan Pemimpin Arab Jika Mau Aman Diminta untuk Diam
FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:Produk Cokelat Israel Dijual di Alfamart dan Indomaret, Berikut 7 Manfaat Cokelat untuk Kesehatan
3. Pada dasarnya dana zakat harus dskaidistribun kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua : Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
BACA JUGA:Produk Cokelat Israel Dijual di Alfamart dan Indomaret, Berikut 7 Manfaat Cokelat untuk Kesehatan