Pasal 78 Ayat 3 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian soal pembakaran lahan ini juga diantur dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yakni UU No.32 tahun 2009.
Menurut Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 hingga 10 miliar, bagi pelaku.
Undang Undangan (UU) Perkebunan juga mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 56 ayat (1).
Kemudian dijelaskan pada Pasal 108 UU Perkebunan, yang isinya “setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.” (*)