MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi Musi Rawas Utara (Muratara) sudah pada tingkat meresahkan.
Bahkan dijelaskan Kapores Muratara AKBP Koko Arianto Wardani bahwa setiap hari, rata-rata terjadi 10 karhutla di Muratara.
“Ya benar, hampir setiap hari terjadi kahutla. Bahkan sampai 10 kali sehari, dengan lokasi berbeda-beda,” jelas Kapolres Muratara didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Minggu 8 Oktober 2023.
Hanya saja diakui Kapolres, lahan ataupun hutan yang terbakar di Muratara, jumlahnya tidak terlalu besar, kendati intensitasnya termasuk sering.
BACA JUGA:Selain ke Lubuklinggau, Ustadz Abdul Somad Juga Ceramah di Muratara, Catat Tanggalnya dan Lokasinya
“Cepat kami tangani, agar tidak meluas. Namun memang terkadang ada beberapa lokasi yang sulit dicapai menggunakan damkar,” tambahnya.
Karena itulah, untul lokasi yang sulit dicapai pihaknya menurunkan Tim dari Dalmas Polres Muratara.
Berkaitan dengan masih banyaknya kebakaran hutan dan lahan ini, Kapolres menegaskan akan menindak siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
“Akan kami proses hukum. Sesuai dengan intruksi dari Kapolda Sumatera Selatan,” tegasnya.
BACA JUGA:4 Fakta Operator Alat Berat asal Jambi Hilang di Lahan Tambang Batu Bara di Muratara
Ancaman Hukuman Membakar Hutan dan Lahan
Melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, diancaman dengan hukuman yang sangat serius.
Bukan hanya pidana penjara, namun pelaku juga diancam hukuman denda yang jumlahnya tidak sedikit.
Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari hukumonline.com, berikut ancaman hukuman bagi mereka yang membakar hutan dan lahan.
Pelaku pembakaran hutan bisa diancam dengan pasal-psal dalam UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.