LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap kepala SMA Negeri di Lubuklinggau sudah divonis mejalis hakim.
Oknum itu adalah Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dan Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamataan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Ketiganya sudah divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 27 September 2023.
Majelis hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH menjatuhkan hukuman masing-masing kepada oknum tersebut, satu tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini, lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan JPU Rianto Ade Saputra, SH. Sebelumnya JPU menuntut tahun dan enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbuktinya memeras Kepala SMA Negeri di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Happy Asmara Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan Jawa Timur
Dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa ketiganya melanggar melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim , hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya.
Atas vonis ini, ketiga terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Adapun kronologis kejadiannya, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Pebrianto dan Suandi menemui Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau.
BACA JUGA:Barang Bukti OTT Oknum LSM Uang Jutaan Rupiah, Itu 3 Oknum LSM yang Ditangkap