Dihukum 4 Tahun Penjara, Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Ajukan Banding

Dihukum 4 Tahun Penjara, Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Ajukan Banding

Terdakwa Arwan Yanheta--

LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Arwan Yanheta (37) dihukum 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis 12 Februari 2026.

Vonis majelis hakim yang diketuai Achmad Syarifudin SH, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Erif Erlangga SH dengan panitera pengganti (PP) Mirsta Wijaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Yuniar menuntut terdakwa Arwan dengan 7 tahun penjara. 

Menurut majelis hakim, oknum guru olahraga yang merupakan Warga Jalan Jambi Rt. 01 Kelurahan Belalau 1, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I  Kota Lubuk Linggau, bersalah Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Disidangkan, Terungkap Ancaman yang Diberikan Kepada Korban

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi Soal MBG, ini Kata Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Utara

Yakni melakukan pencabulan terhadap korban inisial AP (14) pelajar SMK Negeri 1 Lubuk Linggau.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat trauma pada korban, tidak ada perdamaian.

Kemudian terdakwa memberikan gambaran terburuk dalam dunia pendidikan kepada korban akibat perbuatan terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah di hukum.

BACA JUGA:Posting Menu MBG Jamuran di Media Sosial, Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Utara Dilaporkan ke Polisi

Atas putusan ini, JPU langsung menyatakan banding. Begitu juga dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

Banding Karena Meminta Bebas

Kuasa hukum Arwan Yanheta, Sambas menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan banding, karena dalam pledoi di persidangan pihaknya memintas terdakwa dibebaskan.

“Alasan kami melakukan banding, karena dalam pledoi waktu pembuktian di persidangan, tidak ada bukti kalau korban disuruh ke ruangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait