JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Tampilkan sisi humanis dan sesuai standar dunia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita (Polwan).
Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan baru model rambut Polwan tersebut, dikedepankan sisi humanis sebagai anggota kepolisian dan sesuai standar TNI dan polisi-polisi dunia.
Aturan baru model rambut tersebut termuat melalui surat telegram nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri.
BACA JUGA:Prediksi Mallorca vs Barcelona, La Liga, Hari ini, Rabu 27 September 2023
“Bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” bunyi surat telegram tersebut.
Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 September 2023, membenarkan adanya surat telegram Kapolri terkait aturan baru rambut Polwan.
"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujarnya.
Aturan demikian itu berlaku berlaku bagi seluruh polwan, baik di dalam struktur maupun di luar struktur polri.
BACA JUGA:Prediksi Cagliari vs AC Milan, Serie A, Hari ini, Rabu 27 September 2023
Berikut ini ketentuan rambut polwan yang termuat dalam surat telegram Kapolri:
A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
BACA JUGA:Usung Konsep Ruistik, FamVida Hotel Siap Beroperasi di Lubuklinggau