Tampilkan Sisi Humanis dan Sesuai Standar Dunia, ini Aturan Baru Rambut Polwan

Rabu 27-09-2023,21:00 WIB
Editor : Agung Perdana

3. Tidak berjambul atau berponi;

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

BACA JUGA:Jalan Lintas Baru, Lubuk Linggau-PALI Hanya 3 Jam, Pengendara Serasa Lewat Wisata di Lampung

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3. Tidak mengubah warna asli rambut;

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

BACA JUGA:Prediksi Juventus vs Lecce, Serie A, Hari ini Rabu, 27 September 2023

C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

BACA JUGA:Prediksi Crystal Palace vs Manchester United Carabao Cup, Hari ini, Rabu, 27 September 2023

D. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kategori :