- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan, Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Mencantumkan tautan videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunduh file video pada Gogle Drive, Dropbox, atau media penyimpan daring lainnya)
BACA JUGA:Simak! Ini Perbedaan PPPK dengan PNS Serta Status hingga Jumlah Gajinya
2. Pelamar yang dapat melamar pada formasi khusus Non Asn Kementerian Sosial adalah Non ASN yang masih aktif menjadi ASN Kementerian sosial
3. Serta penuhi juga syarat tambahan, yaitu persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Demikianlah informasi seputar PPPK Kementerian Sosial 2023. Masih belum terlambat bagi anda yang ingin mengikuti pendaftaran PPPK Kemensos 2023, segera daftar di laman SSCASN. Semoga bermanfaat (*).