- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang akreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku.
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.
10. Peserta tidak diperbolehkan bertato, tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
11. Bersedia mengabdi pada kementerian sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selasa masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) berlaku.
12. Dapat mengoperasikan computer
13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun terakhir secara berturut-turut.
14. Wajib memiliki ijazah perguruan tinggi, karena surat keterangan lulus tidak berlaku.
Syarat Khusus
1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK pada formasi khusus disabilitas atau formasi lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.