PPPK Kemensos 2023, Berikut Ini Formasi, Penempatan, Serta Syarat Daftar Lengkapnya

Selasa 26-09-2023,14:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang akreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan.

- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

BACA JUGA:Minat Bekerja di Istana Negara, Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi PPPK 2023, Cek Formasinya di Sini

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku.

9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.

10. Peserta tidak diperbolehkan bertato, tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama. 

11. Bersedia mengabdi pada kementerian sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selasa masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) berlaku.

BACA JUGA:PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya

12. Dapat mengoperasikan computer 

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun terakhir secara berturut-turut.

14. Wajib memiliki ijazah perguruan tinggi, karena surat keterangan lulus tidak berlaku.

Syarat Khusus

BACA JUGA:Penerimaan PPPK 2023 Kota Lubuklinggau, Segini Jumlah Formasi Jabatan yang Dibutuhkan, Berikut Informasinya

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK pada formasi khusus disabilitas atau formasi lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kategori :