2024 Bakal ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Perkiraan Gaji dan Perbedaannya

2024 Bakal ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Perkiraan Gaji dan Perbedaannya

2024 Bakal ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Begini Perkiraan Gaji dan Perbedaannya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Pada 2024 ini bakal ada PPPK paruh waktu dan yang penuh waktu, simak begini perkiraan gaji dan perbedaannya, dalam ulasan berikut ini.

Baru-baru ini Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tahun 2024 pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal lulus 100 persen melalui tes yang hanya formalitas saja.

Ia mengatakan bahwa meskipun ada seleksi atau tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun tes hanya formalitas saja.

Pernyataan itu ia sampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Idul Fitri 2024, Pemudik Belum Bisa Lalui Tol Palembang Jambi, Masih 7 Jam Kalau Tidak Macet

“Soal tes tadi bapak-bapak sekalian, itu hanya formalitas, 100 persen mereka diterima,” ujar Azwar Anas

Dalam kesempatan itu ia juga menyinggung mengenai pembagian pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dibagi menjadi dua bagian yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Anas mengungkapkan sistem pengangkatan honorer menjadi ASN menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA:Tarif Baru Tol Palembang Indralaya Prabumulih, Berlaku 18 Maret 2024, Pemudik Wajib Tahu

Artinya, jika ada daerah yang belum siap, maka honorer tersebut ditempatkan sementara waktu untuk menjadi PPPK Paruh Waktu alias part time.

“Jadi teman-teman tidak perlu melakukan lobi karena kalau database ada pasti diselesaikan dan teman-teman honorer pasti mendapatkan NIP, tinggal apakah Paruh Waktu atau Penuh Waktu,” ujar Anas

Lantas apa itu PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu serta bagaimana perkiraan gajinya. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk adan mengutip dari berbagai sumber, selengkapnya di bawah ini.

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: